Cara Pendaftaran Ulang Atau Daftar Kartu Telkomsel, Xl, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren Tanpa E-Ktp
Cara Registrasi Ulang atau Daftar Tanpa e-KTP - Mulai 31 Oktober 2017 pemerintah kembali mewajibkan registrasi ulang data pemilik kartu seluler prabayar. Selain itu, hal ini juga berlaku untuk pendaftaran kartu perdana. Lalu, siapa saja yang harus melaksanakan registrasi?
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: Pertama pendaftaran nomor SIM baru, dan kedua pendaftaran nomor SIM lama. Registrasi ini wajib dilakukan terhitung semenjak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 untuk nomor lama. Apabila tidak melaksanakan pendaftaran ulang dalam periode yang telah ditentukan sampai berakhir masa tenggang registrasi, maka kartu SIM tidak sanggup lagi digunakan.
Registrasi sanggup dilakukan di gerai atau pelayanan masing-masing operator. Selain itu, pemilik kartu juga sanggup mendaftar sendiri biar lebih aman, caranya pun cukup mudah.
Cara pendaftaran sendiri sanggup dilakukan dengan cara mengirim SMS sebagai berikut:
Pelanggan gres ketik:
NIK(tanda #)nomorKK(tanda #) kemudian kirim ke 4444
Contoh: 1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444
Pelanggan usang yang melaksanakan pendaftaran ulang ketik:
ULANG(tanda #)NIK(tanda#)nomor KK(tanda #) kemudian kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444
Setelah mengirim SMS menyerupai diatas, maka kita akan mendapatkan pesan konfirmasi pendaftaran berhasil, berikut dengan data diri. Lalu, bagaimana kalau belum mempunyai e-KTP?
Registrasi ulang tanpa NIK e-KTP sangat gampang sebab pelanggan sanggup mendaftar memakai nomor KK dan NIK yang ada di KK. Simak caranya berikut ini:
Pertama, persiapkan KK sebelum melaksanakan registrasi. Catat NIK yang ada di KK yang akan dipakai untuk registrasi.
Kedua, lakukan pendaftaran menyerupai diatas, atau dengan cara berikut ini:
Pelanggan gres ketik:
NIK(tanda #)nomorKK(tanda #) kemudian kirim ke 4444
Contoh: 1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444
Pelanggan usang yang melaksanakan pendaftaran ulang ketik:
ULANG(tanda #)NIK(tanda#)nomor KK(tanda #) kemudian kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444
Bagaimana, cukup gampang bukan?
Buruan registrasi ulang kartu SIM kau sebelum terlambat.
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: Pertama pendaftaran nomor SIM baru, dan kedua pendaftaran nomor SIM lama. Registrasi ini wajib dilakukan terhitung semenjak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 untuk nomor lama. Apabila tidak melaksanakan pendaftaran ulang dalam periode yang telah ditentukan sampai berakhir masa tenggang registrasi, maka kartu SIM tidak sanggup lagi digunakan.
Bagaimana cara melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar?
Registrasi sanggup dilakukan di gerai atau pelayanan masing-masing operator. Selain itu, pemilik kartu juga sanggup mendaftar sendiri biar lebih aman, caranya pun cukup mudah.
Cara pendaftaran sendiri sanggup dilakukan dengan cara mengirim SMS sebagai berikut:
Pelanggan gres ketik:
NIK(tanda #)nomorKK(tanda #) kemudian kirim ke 4444
Contoh: 1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444
Pelanggan usang yang melaksanakan pendaftaran ulang ketik:
ULANG(tanda #)NIK(tanda#)nomor KK(tanda #) kemudian kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444
Setelah mengirim SMS menyerupai diatas, maka kita akan mendapatkan pesan konfirmasi pendaftaran berhasil, berikut dengan data diri. Lalu, bagaimana kalau belum mempunyai e-KTP?
Cara pendaftaran ulang kartu SIM bagi yang belum mempunyai e-KTP atau NIK
![]() |
| Foto: kontan.co.id |
Registrasi ulang tanpa NIK e-KTP sangat gampang sebab pelanggan sanggup mendaftar memakai nomor KK dan NIK yang ada di KK. Simak caranya berikut ini:
Pertama, persiapkan KK sebelum melaksanakan registrasi. Catat NIK yang ada di KK yang akan dipakai untuk registrasi.
Kedua, lakukan pendaftaran menyerupai diatas, atau dengan cara berikut ini:
Pelanggan gres ketik:
NIK(tanda #)nomorKK(tanda #) kemudian kirim ke 4444
Contoh: 1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444
Pelanggan usang yang melaksanakan pendaftaran ulang ketik:
ULANG(tanda #)NIK(tanda#)nomor KK(tanda #) kemudian kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444
Bagaimana, cukup gampang bukan?
Buruan registrasi ulang kartu SIM kau sebelum terlambat.


0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Atau Daftar Kartu Telkomsel, Xl, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren Tanpa E-Ktp"
Posting Komentar