Inilah 6 Hak Yang Dimiliki Oleh Investor Reksa Dana

Inilah 6 Hak yang Dimiliki Oleh Investor Reksa Dana - Sebagai investor reksa dana, dana masyarakat akan dikelola oleh administrasi investasi untuk mencapai tujuan keuangannya. Reksa dana ketika ini menjadi pilihan investasi yang sempurna sebab dana masyarakat dikelola secara profesional oleh administrasi investasi. Bagi masyarakat yang kurang mengerti perihal investasi sanggup menempuh jalur reksa dana untuk berinvestasi.

Dengan mengikuti reksa dana dan mempercayakan dana mereka untuk dikelola oleh administrasi investasi. Masyarakat mendapat hak mereka dengan pelayanan yang berkualitas.

Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara administrasi investasi dengan bank kustodian. Kontrak tersebut disebut dengan nama prospektus. Sebelum memulai investasi atau membuka rekening investasi. Sebaiknya investor membaca dan memahami isi prospektus sebab dalam formulir pembukaan rekening ada cuilan yang menyatakan bahwa Anda telah membaca dan memahami prospektus.

 Hak yang Dimiliki Oleh Investor Reksa Dana Inilah 6 Hak yang Dimiliki Oleh Investor Reksa Dana

Pada setiap administrasi investasi memperlihatkan hak investor yang sama atau lebih kurang sama. Biasanya investor mempunyai 6 hak sebagaimana yang ditulis oleh Rudyanto Zh, Kompas. 6 hak tersebut sebagai berikut:

1. Hak untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi

Keuntungan reksa dana biasanya sanggup terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan mempunyai unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga dan atau dividen tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya.

Dalam reksa dana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit lebih banyak didominasi dan minoritas yang mempunyai kuasa berbeda menyerupai halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak mempunyai hak untuk memilih kebijakan reksa dana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.

2. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan

Transaksi penjualan reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak melaksanakan penjualan atau sebagian atau seluruh unit penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus.

Umumnya minimum ketentuan redemption mempunyai 2 bentuk. Ada yang memutuskan dalam nominal misalkan minimal Rp 250.000 atau ekuivalen kalau dalam bentuk dollar AS, ada juga yang memutuskan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp 250.000 sesudah redemption dilakukan.

Apabila tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan biro penjual akan meminta investor merevisi permohonan redemption tersebut atau menolaknya.

3. Hak Untuk Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan

Setelah melaksanakan transaksi, selanjutnya investor akan mendapat surat konfirmasi yang berisi warta nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up) yang berasal dari bank kustodian.

Sebelumnya surat konfirmasi ini dikirimkan dalam bentuk surat fisik, namun seiring berkembanganya teknologi, semakin banyak yang memakai surat elektronik atau email. Selain lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak hingga ke investor.

Surat konfirmasi sendiri bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif saja bahwa investor telah melaksanakan transaksi. Apabila surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap sanggup mengeceknya ke manajer investasi atau biro penjual sebab transaksi dan saldo disimpan secara sistem.

4. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai NAB/Up Terkini

Perkembangan hasil investasi biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/Up setiap harinya. Adalah kewajiban bagi manajer investasi untuk mengumumkan NAB/Up kepada nasabah dan juga kepada khalayak umum setiap harinya.

Biasanya kiprah ini, sesuai prospektus, dijalankan oleh bank kustodian. Karena jumlah investor reksa dana biasa sangat banyak dan tersebar secara geografis, maka untuk memudahkan, warta mengenai reksa dana disebarkan melalui media massa harian yang berskala nasional.

Sebagai pemanis ada juga mencantumkan NAB/Up di situs masing-masing manajer investasi, biro penjual atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.

5. Hak Untuk Memperoleh Laporan-laporan reksa dana

Laporan reksa dana yang dimaksud disini yakni prospektus atau prospektus pembaharuan, Fund Fact Sheet dan laporan keuangan reksa dana.

Prospektus atau prospektus pembaharuan biasa ringkasan kontrak investasi kolektif, fund fact sheet berisi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana.

Laporan keuangan reksa dana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu.

Manajer Investasi dan Agen Penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa dana. Untuk memudahkan distribusinya, biasanya laporan reksa dana terkini disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau biro penjual.

Khusus untuk laporan keuangan reksa dana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulannya. Namun ada juga yang menciptakan dalam laporan terpisah yang sanggup diakses melalui situs perusahaan.

6. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional Jika reksa dana Dibubarkan

Ada kondisi-kondisi tertentu yang menjadikan suatu reksa dana dibubarkan, menyerupai gagal mencapai dana kelolaan Rp 25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki dalam reksa dana terproteksi telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian setuju untuk membubarkan reksa dana, dan atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan.

Ketika kondisi tersebut terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam reksa dana akan dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.

Demikian artikel ini, agar sanggup membantu dan menambah pengetahuan Anda perihal hak investor reksa dana.

0 Response to "Inilah 6 Hak Yang Dimiliki Oleh Investor Reksa Dana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel