Apa Itu Surat Ijo ? Pengertian Tanah Berstatus Surat Ijo
Surat tanah - sesudah sebelumnya kita membahas pengertian dari tanah dengan status petok D , kali ini kami akan membagikan artikel menarik lainnya mengenai pertanahan yakni pengertian tanah dengan status surat ijo ( surat hijau ).
Didalam dunia pertanahan, yang disebut tanah berstatus surat ijo ialah tanah aset milik pemerintah kota yang mana dialih fungsikan menjadi lahan bangunan / rumah warga ataupun untuk lahan perjuangan lain dimana si pengguna lahan tersebut harus membayar RETRIBUSI kepada pemerintah kota setempat.
Atau secara gampangnya ialah tanah milik pemerintah yang disewakan kepada warga atau penduduk yang ingin menempati lahan aset pemerintah . Sehingga para pemilik tanah yang masih berstatus petok ijo harus wajib membayarkan retribusi tahunan kepada pemerintah kota.
Baca juga : Begini cara menciptakan wingko tebang khas lamongan yang kenyal
Nah itulah tadi pengertian dari istilah tanah yang masih berstatus petok hijau atau surat hijau. Semoga goresan pena pendek ini sanggup menawarkan pencerahan bagi yang ketika ini sedang kebingungan dan tidak mengetahui apa itu tanah yang berstatus surat ijo.
Didalam dunia pertanahan, yang disebut tanah berstatus surat ijo ialah tanah aset milik pemerintah kota yang mana dialih fungsikan menjadi lahan bangunan / rumah warga ataupun untuk lahan perjuangan lain dimana si pengguna lahan tersebut harus membayar RETRIBUSI kepada pemerintah kota setempat.
bentuk surat tanah hijau Pemerintah Kota surabaya sumber via dprd.surabaya.go.id |
Atau secara gampangnya ialah tanah milik pemerintah yang disewakan kepada warga atau penduduk yang ingin menempati lahan aset pemerintah . Sehingga para pemilik tanah yang masih berstatus petok ijo harus wajib membayarkan retribusi tahunan kepada pemerintah kota.
Kenapa disebut dengan tanah petok ijo atau surat ijo ?
Karena blangko surat perijinan atas hak pemakaian lahan / tanah ialah berwarna hijau menyerupai gambar diatas. Sehingga orang orang lalu menyebutnya demikian.Apakah tanah dengan status petok/surat ijo ini sanggup di sertifikatkah ?
Jawabannya bisa, baik itu tanah berstatus petok D, tanah girik, tanah adab dan semacamnya tetap sanggup disertifikatkan dengan tata cara yang telah diatur oleh masing masing kota daerah kalian tinggal.Baca juga : Begini cara menciptakan wingko tebang khas lamongan yang kenyal
Nah itulah tadi pengertian dari istilah tanah yang masih berstatus petok hijau atau surat hijau. Semoga goresan pena pendek ini sanggup menawarkan pencerahan bagi yang ketika ini sedang kebingungan dan tidak mengetahui apa itu tanah yang berstatus surat ijo.
0 Response to "Apa Itu Surat Ijo ? Pengertian Tanah Berstatus Surat Ijo"
Posting Komentar